Jakarta, IDN Times - Advokat senior Denny Indrayana menjelaskan, ancaman pemakzulan yang sedang dihadapi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berpengaruh terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sebab, yang tidak memenuhi persyaratan hanya Gibran. Maka, dalam pandangannya bila Prabowo juga terancam diberhentikan lantaran ketika pencalonan di Pemilu 2024 sepaket, adalah logika berpikir yang keliru.
"Ada yang mengatakan kalau Gibran kemudian di-impeach maka Presiden Prabowo ikut dimakzulkan karena satu paket, ini merupakan logika berpikir yang keliru," ungkap Denny ketika memberikan keterangan di kantornya di daerah Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, Prabowo-Gibran masih dikatakan pasangan calon saat proses Pemilu 2024 masih berlangsung. Tetapi, ketika keduanya sudah resmi memimpin kabinet maka istilah satu paket itu tidak ada lagi.
"Kapan dikatakan masuk rezim pemerintahan? Setelah 20 Oktober 2024. Sejak saat itu tidak ada lagi istilah satu paket," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu.
"Yang ada pemberhentian itu karena tanggung jawab masing-masing presiden atau wakil presiden," imbuhnya.