Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Loloskan Gibran, Denny Indrayana Cs Minta DKPP Pecat Komisioner KPU

5 min read
Loloskan Gibran, Denny Indrayana Cs Minta DKPP Pecat Komisioner KPU
Sejumlah pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengadukan jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (14/10/2026). Para pengadu tersebut adalah KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, FPP TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Denny Indrayana dan sejumlah pengadu membawa dugaan pelanggaran etik pencalonan Gibran ke DKPP setelah perkara PHPU di MK selesai.

  • Sorotan mereka mencakup Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, verifikasi dokumen pendidikan, serta akses Bawaslu terhadap proses pencalonan.

  • Para pengadu meminta pemeriksaan terbuka dan pemberhentian tetap Komisioner KPU jika terbukti melakukan pelanggaran etik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Suasana di depan Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (14/10/2026), sudah ramai sebelum rombongan Denny Indrayana tiba.

Sejumlah awak media tampak menunggu kedatangan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu bersama sejumlah pengadu lainnya. Tak datang dengan tangan kosong, Denny membawa tim dokumentasi hingga speaker untuk mendukung agenda penyampaian laporan mereka.

Satu per satu pengadu kemudian menyampaikan keterangannya kepada awak media. Ada perwakilan dari KIPP, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Pejuang TNI (FPP TNI), Subhan Palal, Mercy Sihombing, hingga Denny Indrayana.

Kedatangan mereka bukan untuk kembali membawa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut sudah diputus.

Kali ini, mereka membawa persoalan yang sama ke ruang berbeda yakni di DKPP.

Mereka mengadukan jajaran Komisioner KPU RI periode yang sedang menjabat terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Ada satu hal yang menjadi sorotan utama: dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon.

Bagi Denny, persoalan tersebut tak bisa berhenti hanya pada perdebatan mengenai ijazah Gibran.

  1. 1. Perjuangan yang disebut belum usai

    IMG_20261014_140556_1.jpg
    Sejumlah pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengadukan jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (14/10/2026). Para pengadu tersebut adalah KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, FPP TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Dengan alat seadanya, speaker yang sesekali suaranya terputus akibat koneksi dari mikrofon yang terganggu, Denny memastikan kedatangan mereka ke DKPP merupakan kelanjutan dari perjuangan setelah perkara PHPU di MK selesai.

    Meski perkara telah diputus, ia merasa masih memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal persoalan yang menurutnya belum tuntas.

    "Kami punya ikatan sejarah dan punya tanggung jawab moral untuk tetap melanjutkan perjuangan. Karena kalau teman-teman ingat di hari Selasa ketika hari pembacaan putusan minggu lalu, saya mengatakan ini perjuangan belum selesai. Perjuangan belum usai," ujar Denny.

    Denny bahkan memberi istilah sendiri untuk polemik tersebut. Ia menolak jika persoalan yang terjadi hanya disebut sebagai "Ijazah Gate".

    Menurutnya, perkara tersebut jauh lebih besar karena menyangkut proses pencalonan Gibran.

    "Saya menyebutnya 'Gibran Joget'. Bukan ijazah gate. Gibran bin Jokowi Gate, disingkat Gibran Joget. Tulisannya Jo_Gate (Skandal)," kata Denny.

    Ia kemudian mengarahkan perhatian pada dugaan cacat manipulatif dalam proses pencalonan Gibran.

    Bagi Denny, ada dugaan bahwa persoalan bukan semata mengenai apakah dokumen pendidikan Gibran memenuhi syarat atau tidak, melainkan bagaimana aturan pencalonan itu sendiri diproses.

    Salah satu yang dipersoalkan adalah Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

    "KPU diduga kuat melakukan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang sejauh ini (dalam fakta persidangan MK) tanpa proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel," katanya.

    Denny menyebut pihaknya menemukan dugaan bahwa pasal tersebut tidak dibahas secara terbuka dalam proses pembentukan aturan.

    Menurut dia, persoalan itu perlu diuji kembali melalui mekanisme etik di DKPP.

  2. 2. Dari dokumen pendidikan hingga akses Bawaslu

    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Ilustrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Bukan hanya soal pasal dalam PKPU. Denny dan para pengadu juga mempersoalkan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran.

    Ia menilai KPU tidak menjalankan proses verifikasi secara profesional ketika menerima Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran.

    "KPU tanpa melalui proses yang profesional menerima Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Saudara Gibran dan tidak melakukan proses-proses yang seharusnya, termasuk verifikasi kelengkapan dan keterpenuhan dokumen (verifikasi faktual)," katanya.

    Persoalan lain yang dibawa ke DKPP adalah dugaan terhambatnya fungsi pengawasan Bawaslu.

    Denny menyoroti akses Bawaslu terhadap proses pencalonan, termasuk dokumen pasangan calon melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

    "KPU diduga menghambat fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu karena tidak memberikan akses kepada Bawaslu untuk ikut mengawasi/memonitor proses pencalonan, termasuk dokumen-dokumen yang diberikan oleh pasangan calon. Termasuk Sistem Silon (Sistem Informasi Pencalonan) yang aksesnya tidak dibuka kepada Bawaslu. Ini menjadi fakta persidangan di MK," ujarnya.

  3. 3. Dari DKPP, tuntutan berujung pada pemecatan

    Ilustrasi sidang pelanggaran kode etik DKPP. Dok. Humas DKPP
    Ilustrasi sidang pelanggaran kode etik DKPP. Dok. Humas DKPP

    Setelah menyampaikan laporan, para pengadu kini menunggu proses pemeriksaan DKPP.

    Mereka tak hanya meminta laporan tersebut diproses. Ada tuntutan yang jauh lebih berat: pemberhentian tetap terhadap seluruh Komisioner KPU yang terbukti melakukan pelanggaran etik.

    Denny mengatakan, laporan tersebut merupakan salah satu jalur yang ditempuh setelah perkara di MK berakhir. Jalur lainnya bergerak ke ruang politik di parlemen.

    "Di samping kita mendorong proses di parlemen, beberapa rekan masuk ke dalam proses impeachment/pemakzulan, beberapa sudah bertemu fraksi Golkar, PKB, PKS, pada saat yang sama proses hukum tidak bisa dibiarkan tanpa sanksi," katanya.

    Ia berharap DKPP tidak hanya memberikan teguran apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

    "Kalau di DKPP kan sanksinya sanksi pelanggaran etik ya. Ujungnya pemberhentian, pemecatan," ujar Denny.

    Menurut Denny, pemberhentian juga harus memiliki konsekuensi agar pelanggaran etik tidak justru berujung pada pemberian jabatan publik lainnya.

    "Sebenarnya kami berharap pemecatan itu juga tentu punya konsekuensi lain ya. Artinya, jangan kemudian juga diberikan posisi-posisi publik seperti semacam komisaris dan sejenisnya itu," imbuhnya.

    Ia meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap seluruh Komisioner KPU RI apabila terbukti melakukan pelanggaran. Denny juga meminta proses persidangan dilakukan terbuka agar masyarakat dapat mengikuti jalannya pemeriksaan.

    Bagi para pengadu, laporan ke DKPP bukan sekadar upaya mencari sanksi bagi jajaran KPU. Mereka ingin memastikan dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan Gibran tidak menjadi preseden bagi penyelenggaraan pemilu berikutnya.

    Denny pun meminta agar proses tersebut tidak berhenti di meja DKPP.

    Ia berharap dugaan pelanggaran dalam pencalonan Gibran dapat dibuka secara terang sehingga publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam proses tersebut.

    "Kita tetap bawa pertanggungjawabannya ke ruang-ruang publik. Jadi kita tunggu perkembangannya, dan bagaimanapun kita ingin Gibran Jo-Gate ini akan terungkap seterang-terangnya, sejelas-jelasnya, agar kita punya pertanggungjawaban sejarah bahwa kita sudah melakukan perlawanan sekuat-kuatnya untuk menegakkan prinsip kepemiluan yang luber, jujur, dan adil," kata Denny.

    Kini, laporan itu berada di tangan DKPP.

    Para pengadu menunggu apakah dugaan pelanggaran etik tersebut akan berujung pada pemeriksaan dan persidangan terbuka. Sementara di luar gedung DKPP, isu yang sama terus bergerak ke jalur politik melalui dorongan hak angket di DPR.

    Satu perkara telah selesai di MK. Namun bagi Denny dan para pengadu lainnya, cerita tentang pencalonan Gibran belum benar-benar berakhir.

Share Article
Editorial Team

Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

Related Articles

See More