Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jakarta, IDN Times — Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, membeberkan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Pemilu Legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

Denny enggan membeberkan darimana sumber informasi tersebut. Hingga saat ini, MK sendiri belum memutuskan gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka.

“Pagi ini saya mendapat informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam keterangan tertulis, Minggu (28/5/2023).

1. Denny sebut putusan tersebut 6:3

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Denny mengatakan keputusan yang diambil tak sepenuhnya disetujui sembilan hakim MK. Sembilan hakim yang akan memutus gugatan tersebut menghasilkan keputusan enam banding tiga (dissenting).

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya. Yang pasti bukan hakim konstitusi,” ucapnya.

2. Sistem pemerintahan dinilai kembali seperti orde baru

Editorial Team

Tonton lebih seru di