Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Denny Indrayana meyakini Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Putusan ini akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024.
"Saya prediksi, MK belum punya dukungan bukti dan keberanian untuk memutus di luar opsi menolak seluruh permohonan dan hanya memberikan catatan perbaikan atas pelaksanaan Pilpres 2024," ujar Denny dalam keterangannya, Senin (15/4/2024).