Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi nakes kelelahan setelah memberikan pelayanan pasien positif COVID-19 (IDN Times/Ervan)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di awal tahun 2023. Kebijakan ini dilakukan seiring kasus COVID-19 yang semakin menurun.

Meski demikian, persoalan insentif tenaga kesehatan masih bermunculan mulai dari dipotong dengan dalih pemerintah tidak memiliki anggaran hingga insentif tak kunjung disalurkan. Padahal, kewajiban pemberian insentif pada tenaga kesehatan sudah tertuang melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK. 01. 07/ Menkes/770/2022. 

"Selama tahun 2022, kami mendapati sedikitnya 241 laporan warga terkait insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19. Terbaru, kami mendapatkan laporan terkait insentif tenaga kesehatan di Kota Semarang, Jawa Tengah yang berujung pada pemberhentian kontrak kerja sepihak karena dianggap telah menjelekkan institusi rumah sakit," ujar perwakilan LaporCovid-19, Siswo melalui konferensi pers, Minggu (15/1/2023).

1. Nakes lapor ke Pemkot Semarang dan Kemenkes karena belum terima insentif

Ilustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Siswo menerangkan laporCovid-19 mendapat laporan dari salah satu tenaga kesehatan pada sebuah rumah sakit di Kota Semarang, Jawa Tengah di mana seluruh tenaga kesehatan pada rumah sakit tersebut belum mendapatkan insentif pada Februari dan Maret 2022.

"Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Pemerintah Kota Semarang dan Kementerian Kesehatan. Namun, hasilnya nihil," terangnya.

2. Jajaran direksi rumah sakit mengancam nakes

ilustrasi tenaga kesehatan (ANTARA FOTO/Fauzan)

Laporan tersebut tidak membuahkan hasil sebaliknya, tenaga kesehatan tersebut justru dipanggil dan diancam mendapatkan sanksi oleh jajaran direksi rumah sakit dan perwakilan pemerintah daerah.

"Sebelumnya, LaporCovid-19 bersama dengan LBH Semarang telah mengirimkan surat klarifikasi untuk menjelaskan kembali persoalan penyelesaian insentif tenaga kesehatan untuk meminimalisir risiko pemberhentian status pegawai tenaga kesehatan tersebut," imbuhnya.

3. Nakes tersebut diberhentikan dengan alasan tidak lulus pada ujian perpanjangan kontrak

Ilustrasi tenaga medis COVID-19 saat mengenakan APD, termasuk masker. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Namun, tenaga kesehatan tersebut tetap diberhentikan melalui Surat Keputusan Penghentian Kontrak Kerja dengan alasan tidak lulus pada ujian perpanjangan kontrak pada 02 Januari 2023.

"Pemberhentian kontrak kerja setelah tenaga kesehatan memperjuangkan hak insentifnya membuktikan bahwa Pemerintah Kota Semarang dan jajarannya belum sepenuhnya menerapkan tata kelola layanan publik yang baik, responsif, terbuka, akuntabel, mendorong, memfasilitasi dan melindungi partisipasi masyarakat," tegasnya.

4. Semestinya laporan warga bukan penghambat kinerja instansi

Ilustrasi media sosial. IDN Times/Paulus Risang

Menurutnya, Pemerintah Kota Semarang justru berfokus pada penghentian suara kritis warga terkait hak-haknya. Padahal, layanan publik yang baik merupakan salah satu syarat terpenuhinya Hak Asasi Manusia, terutama pada akses layanan kesehatan di masa pandemik.

"Semestinya, laporan warga bukan penghambat kinerja instansi, kritik tidak konstruktif, atau dianggap mencemarkan nama baik instansi. Sebaliknya, laporan warga justru berguna untuk mengontrol jalannya birokrasi sebuah instansi dan kebijakan yang ditetapkan," tegasnya.

Editorial Team