Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di awal tahun 2023. Kebijakan ini dilakukan seiring kasus COVID-19 yang semakin menurun.
Meski demikian, persoalan insentif tenaga kesehatan masih bermunculan mulai dari dipotong dengan dalih pemerintah tidak memiliki anggaran hingga insentif tak kunjung disalurkan. Padahal, kewajiban pemberian insentif pada tenaga kesehatan sudah tertuang melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK. 01. 07/ Menkes/770/2022.
"Selama tahun 2022, kami mendapati sedikitnya 241 laporan warga terkait insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19. Terbaru, kami mendapatkan laporan terkait insentif tenaga kesehatan di Kota Semarang, Jawa Tengah yang berujung pada pemberhentian kontrak kerja sepihak karena dianggap telah menjelekkan institusi rumah sakit," ujar perwakilan LaporCovid-19, Siswo melalui konferensi pers, Minggu (15/1/2023).