Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kronologi perampokan toko jam tangan mewah Prestigetime di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten pada 8 Juni 2024.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, tersangka berinisial HK melakukan perampokan itu seorang diri.
“Tersangka HK di Kenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” kata Wira di Polda Metro, Jumat (14/6/2024).
Lalu bagaimana HK beraksi seorang diri?