Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah selesai melakukan pemeriksaan dokumen syarat dukungan dari bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan, yaitu Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, meminta agar tim bakal calon perseorangan bisa mengunggah dokumen ke aplikasi Silon (Akses Sistem Informasi Pencalonan).
"Selanjutnya bakal pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut ke aplikasi Silon dalam 3x24 jam," jelas Dody dalam keterangan, Selasa (14/5/2024).
