Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan permohonan pengujian Pasal 353 huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat 1, Pasal 400, dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada Rabu, (3/6/2026). Sidang panel untuk permohonan nomor 172/PUU-XXIV/2026 ini digelar dengan memeriksa permohonan pemohon.
Adapun pemohon dalam perkara ini ialah mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sekaligus eks Cagub DKI Jakarta, Dharma Pongrekun. Ia melalui kuasa hukumnya, Alfin Sulaiman menilai norma yang diuji tersebut tidak memiliki batasan yang jelas sehingga tidak ada indikator yang pasti mengenai kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Hal ini dianggap membuka ruang diskresi bagi Menteri Kesehatan dalam menetapkan KLB dan wabah.
Pemohon juga berpandangan UU Kesehatan memberikan ancaman pidana kepada warga yang dianggap menghalang-halangi penanggulangan KLB dan wabah tanpa batasan mau pun definisi yang limitatif.
“Dengan demikian keseluruhan konstruksi norma dalam Pasal 353 huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat 1,Pasal 400, dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah membentuk suatu rezim pengaturan yang tidak hanya kabur dan multitafsir, tetapi juga memberikan ruang yang sangat luas bagi penyalahgunaan kewenangan, dalam konstruksi seperti ini warga negara ditempatkan dalam posisi yang sangat sangat rentan, di satu sisi dibebani kewajiban yang tidak jelas batasnya, dan di sisi lain dihadapkan pada ancaman sanksi termasuk pidana yang bersandar pada norma yang tidak pasti,” kata Alfin.
