Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Di Balik Tumpukan Uang Rp13,2 T Kejagung yang Diserahkan ke Negara

3 min read
Di Balik Tumpukan Uang Rp13,2 T Kejagung yang Diserahkan ke Negara
Tumpukan uang Rp13,2 triliun Satgas PKH yang akan diserahkan ke negara sore ini (6/10/2026) di Kejagung (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung menyiapkan penyerahan uang Rp13,24 triliun hasil penagihan denda, penerimaan pajak, dan penanganan tindak pidana khusus pajak kepada negara.

  • Satgas PKH mengamankan kembali 259.230,73 hektare kawasan hutan dari sektor perkebunan, konservasi, lindung, dan pertambangan.

  • Penyerahan Tahap VIII menjadi penyerahan uang terbesar kedua Satgas PKH setelah Tahap I pada 20 Oktober 2025.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Bau uang semerbak tercium di dalam tenda acara penyerahan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penyerahan hasil penguasaan kembali hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (6/10/2026).

Uang Rp13,2 triliun dengan pecahan Rp100 ribu ditumpuk menggunung dengan tinggi hampir dua meter. Petugas bersenjata berjaga di sekitar lokasi uang yang berada tepat di depan Gedung Jampidsus atau dikenal Gedung Bundar.

Tumpukan uang mengelilingi panggung dengan bentuk leter U itu hampir menutupi karpet serba biru di dalam tenda putih yang megah.

  1. 1. Rincian uang yang diserahkan

    IMG_0465.jpeg
    Tumpukan uang Rp13,2 triliun Satgas PKH yang akan diserahkan ke negara sore ini (6/10/2026) di Kejagung (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Total uang yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Terdiri dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741.

    Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI dari penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898, dan penanganan tindak pidana khusus pajak sebesar Rp1.535.750.234.271.

    Uang tersebut rencananya akan diserahkan ke Negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penyerahan ini akan disaksikan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa sore ini.

  2. 2. Satgas PKH juga serahkan penguasaan kawasan hutan seluas 259 ribu hektare

    IMG_0464.jpeg
    Tumpukan uang Rp13,2 triliun Satgas PKH yang akan diserahkan ke negara sore ini (6/10/2026) di Kejagung (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Selain menyerahkan uang, Satgas PKH juga mengembalikan hak penguasaan kawasan hutan kepada negara. Dalam penyerahan Tahap VIII ini, tercatat seluas 259.230,73 hektare kawasan hutan berhasil diamankan kembali.

    Rincian penguasaan ini mencakup sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara, serta hutan konservasi dan lindung seluas 118.256,74 hektare untuk reforestasi.

    Sementara itu, sektor pertambangan menyumbang penguasaan kembali seluas 211,95 hektare dari total luas kumulatif sektor tambang yang mencapai 14.633,79 hektare.

  3. 3. Penyerahan uang terbesar kedua dari Satgas PKH

    IMG_0463.jpeg
    Tumpukan uang Rp13,2 triliun Satgas PKH yang akan diserahkan ke negara sore ini (6/10/2026) di Kejagung (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Penyerahan uang kali ini dengan besaran Rp13,24 triliun ini merupakan penyerahan terbesar kedua dibandingkan tahap I pada 20 Oktober 2025 dengan total uang Rp13.255.244.538.149 (Rp13,25 triliun).

    Berikut rincian penyerahan yang dilakukan Satgas PKH kepada negara sejak tahap I hingga tahap VIII:

    Tahap I (20 Oktober 2025):

    Uang tunai: Rp13.255.244.538.149.

    Sumber: Sektor Perkebunan Kelapa Sawit (CPO) dan denda administratif awal.

    Tahap II (24 Desember 2025):

    Uang Tunai: Rp6.625.294.190.469.

    Sumber: Penagihan Denda Administratif Kawasan Hutan & PNBP Perkara Tindak Pidana Korupsi.

    Tahap III:

    Penyerahan pengelolaan dan pemulihan aset kawasan hutan serta penagihan kewajiban perpajakan awal.

    Tahap IV:

    Penyerahan lahan kawasan hutan seluas 674 ribu hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

    Tahap V (Awal 2026):

    Penguasaan kembali fisik kawasan hutan dari penguasaan ilegal sektor sawit dan tambang.

    Tahap VI (10 April 2026):

    Uang Tunai: Rp11.420.104.815.858.

    Total aset dan lahan bernilai Rp371,1 triliun yang mencakup uang tunai, setoran Pajak PBB/PNBP (Rp2,3 triliun), aset escrow PT Duta Palma (Rp1 triliun), serta penyerahan lahan 5,88 juta hektare.

    Tahap VII (Mei 2026):

    Uang Tunai: Rp10,27 triliun.

    Sumber dan lahan: Denda administratif sektor perkebunan (Rp3,42 triliun), pajak PBB/non-PBB (Rp6,8 triliun), serta lahan seluas 2,37 juta hektare.

    Tahap VIII (6 Oktober 2026):

    Uang Tunai: Rp13.241.335.681.910,13.

    Lahan: 259.230,73 hektare kawasan hutan.

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More