Sudah jatuh, tertimpa tangga itulah nasib yang dialami politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul. Usai dilengser dari posisi Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat, anggota Komisi III DPR RI itu juga dipastikan mendapatkan sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Dilansir Kompas.com, hal itu berkaitan dengan pernyataan dia yang mempelesetkan kepanjangan HAM yang seharusnya "hak asasi manusia" menjadi "hak asasi monyet" ketika Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait kasus kematian Siyono beberapa waktu lalu.
Anggota MKD Muhammad Syafi'i mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah mengambil beberapa langkah untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pertama, pihaknya sudah memanggil PP Pemuda Muhammadiyah selaku pengadu yang dinilainya telah memiliki legal standing. Kedua, yaitu mengumpulkan alat bukti kesimpulan yang buktinya memang valid. Ketiga, mahkamah etik anggota dewan mengundang saksi, seperti Wakil Ketua Komisi III, Desmond J Mahesa yang ketika itu bertindak selaku salah satu pimpinan rapat.