Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata, yang lebih dikenal dengan sebutan Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan dana yang dilaporkan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).
Kuasa hukum PT MIB Aldi Rizki menjelaskan, perkara ini bermula dari kerja sama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Melani dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB.
“Pihak pelapor telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak pernah mendapatkan respons positif,” kata Aldi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/10/2025).
