Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Melani, Founder Mecima Pro (Foto: Herka Yanis)
Melani, Founder Mecima Pro (Foto: Herka Yanis)

Intinya sih...

  • Melani dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana konser TWICE yang diberikan oleh investor.

  • Upaya penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan, serta somasi tak mendapat respons dari Mecimapro. PT MIB melapor ke Polda Metro Jaya 10 Januari 2025.

  • Setelah penyelidikan, Melani resmi ditetapkan sebagai tersangka pada September 2025 dan telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata, yang lebih dikenal dengan sebutan Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan dana yang dilaporkan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).

Kuasa hukum PT MIB Aldi Rizki menjelaskan, perkara ini bermula dari kerja sama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Melani dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB.

“Pihak pelapor telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak pernah mendapatkan respons positif,” kata Aldi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/10/2025).

1. Pelapor sempat kirim surat somasi

Melani, Founder Mecima Pro (Foto: Herka Yanis)

Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, tetapi upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respons baik dari terlapor. Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah.

Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada tanggal 10 Januari 2025, PT MIB secara resmi melaporkan kejadian tersebut dan yang bersangkutan kepada pihak berwajib melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Fransiska Dwi Melani diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP,” ujar Aldi.

2. Pihak pelapor apresiasi penetapan tersangka

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, pada September 2025, Polda Metro menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka. Melani juga telah ditahan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini,” kata Aldi.

Aldi berharap proses hukum kasus ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku secara profesional dan transparan, demi menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi PT MIB sebagai pihak yang dirugikan.

Ia juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan di ruang publik.

“Perkara ini akan terus dikawal secara aktif dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi memastikan hak-hak hukum PT MIB tetap terlindungi,” ujar Aldi.

3. Polda Metro menahan Melani

Kasubbid Penmas Bidhumas PMJ AKBP Reonald

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas PMJ AKBP Reonald menyatakan kasus ini telah ditangani Unit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro. Pihaknya pun telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Melani.

“Untuk yang bersangkutan sudah ditahan berarti sudah tersangka,” ujar dia saat saat dihubungi, Kamis (30/10/2025).

Editorial Team