Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Rocky Gerung dilaporkan usai ujaran yang dilontarkannya viral di media sosial, perkataan ini dinilai memiliki tendesi menghasut, kontroversial, dan memicu kegaduhan.
"Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia akan jadi rakyat biasa gak ada yang peduli nanti, tetapi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke China buat nawarin Ibu Kota Nusantara (IKN), dia masih mondar-mandir ke koalisi yang lain. Itu baj***** yang tol**, kalau dia baj***** pintar dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat, tapi baj***** tol** itu sekaligus baj***** yang pengecut," kata Rocky dalam forum Aksi Aliansi Sejuta Buruh di Islamic Center, di Bekasi, Sabtu, 29 Juli 2023.
Pernyataan ini sontak membuat kegaduhan, Rocky Gerung dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 156 KUHP dan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ini bukan pertama kali Rocky memantik kontroversi. Berikut deretan kontroversi Rocky Gerung yang sempat bikin heboh publik.