Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi logo Polri (polri.go.id)
ilustrasi logo Polri (polri.go.id)

Intinya sih...

  • Rincian tahapan pembayaran: Pembayaran dilakukan dalam empat tahap sejak April dan Mei 2018 dengan total Rp150 juta.

  • Diduga melakukan penggelapan: Klien telah berulang kali menanyakan kejelasan tanah dan bangunan yang selalu diubah-ubah jawabannya.

  • Telah membuat laporan polisi: Pihak korban telah membuat laporan kepolisian terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan nomor tertanggal 8 September 2025.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Bekasi berinisial HMG diduga melakukan penipuan atau penggelapan terkait jual beli tanah dan bangunan di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Korban yang merupakan warga Bekasi, Budiono mengaku telah membayar Rp150 juta sejak 2018. Namun hingga kini tidak pernah mengetahui lokasi tanah yang dijanjikan.

"Kilen kami telah melunasi pembayaran dalam empat kali tahapan pada April dan Mei 2018 lalu," kata kuasa hukum Budiono, Yoga Gumilar, Senin (8/9/2025).

1. Rincian tahapan pembayaran

Kuasa hukum, Yoga Gumilar. (IDN Times/Imam Faishal)

Yoga merinci, pembayaran tahap pertama dilakukan pada April 2018 dan menyerahkan uang sebesar Rp25 juta dan Rp50 juta. Pembayaran tahap kedua kembali dilakukan pada Mei 2018 dengan menyerahkan Rp25 juta dan Rp50 juta.

"Namun sejak itu sampai hari ini, klien kami tidak pernah tahu di mana tanah tersebut berada,” jelas dia.

2. Diduga melakukan penggelapan

ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Yoga menjelaskan, kliennya tersebut telah berulang kali menanyakan kejelasan tanah dan bangunan tersebut. Namun jawaban yang diberikan HMG selalu berubah-ubah.

Pihaknya juga telah mengirimkan dua kali surat somasi. Namun, somasi tersebut tidak pernah mendapat tanggapan yang memuaskan.

“Atas dasar itu, klien kami menduga HMG telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Karena tidak ada titik temu, laporan resmi akhirnya kami buat,” kata dia.

3. Telah membuat laporan polisi

Korban laporkan Ketua Kadin Kota Bekasi ke kepolisian. (Dokumen Yoga Gumilar)

Saat ini, pihaknya juga telah membuat laporan kepolisian dengan Nomor: STTLAPDUAN/05/IX/2025/SEK TAMBELANG/RESTRO BKS/PMJ, tertanggal 8 September 2025.

Sementara, IDN Times telah berupaya mengkonfirmasi terlapor yakni HMG terkait dugaan penggelapan tersebut pada pukul 21.00 WIB. Namun, hingga pukul 00.00 WIB, Senin, 8 September 2025, belum ada respons dari yang bersangkutan.

Editorial Team