Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyatakan, siap dipanggil dan diberikan sanksi bila kampanyenya di Maluku terbukti melanggar peraturan, sebagaimana diduga Bawaslu Provinsi Maluku.
Sebelumnya, Gibran diduga melanggar aturan karena saat kampanye pada 8 Januari 2014 di Maluku, puluhan kepala desa ikut menghadiri acaranya dan bahkan memberikan dukungan kepada Wali Kota Solo itu.
Namun, Gibran menanggapi santai dugaan pelanggaran itu.
"Silakan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar, kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silakan, biar didalami Bawaslu,” kata Gibran di Jakarta, Minggu (14/1/2024).