Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Eks Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun Bui Uang Pengganti Rp3,87 M

2 min read
Eks Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun Bui Uang Pengganti Rp3,87 M
Eks Ketua Ombudsman Hery Sutanto (IDN Times/Aryodamar)
  • Hery Susanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

  • Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,875 miliar, dengan rumah di Cakung ditetapkan untuk diperhitungkan.

  • Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa dalam perkara suap tata kelola pertambangan nikel.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah dalam dugaan korupsi berupa suap senilai Rp4,8 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025.

"Menyatakan terdakwa Heri Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026)

Hery juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp3.875.000.000 dan menetapkan rumah di Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Apabila uang pengganti tak dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan harta bendanya tak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti kurungan penjara selama tiga tahun.

"Menetapkan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selebihnya tersebut selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara pidana penjara selama 3 tahun," ujar Hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara, serta membayar uang pengganti Rp4,19 miliar subsider 3 tahun penjara.

Diketahui, mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery dinilai menggunakan kewenangannya untuk memberikan rekomendasi yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hery didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Related Articles

    See More