Jakarta, IDN Times - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018, tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah ditandatangani Presiden Joko 'Jokowi' Widodo pada Rabu (23/5) lalu.
Dalam perpres tersebut tercantum gaji Dewan Pembina BPIP hingga para staf ahli BPIP. Besaran gaji beragam sesuai jenjang jabatan, mulai Rp 112 juta hingga puluhan juta rupiah. Lantas, apa saja tugas dan fungsi BPIP?