Jakarta, IDN Times - Rocky Gerung dilaporkan secara perdata ke Pengadilan negeri Jakarta Selatan oleh advokat bernama David Tobing. Gugatan itu sudah terdaftar secara daring dengan kode nomor JKT.SEL-02082023DPY pada 2 Agustus 2023 di PN Jaksel.
David menggugat Rocky lantaran pernyataannya di acara Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh yang diakses pada 2 Agustus 2023 lalu. Akademisi itu dianggap David sudah menghina Presiden dengan kata-kata 'bajingan tolol.'
"Itu jelas-jelas hinaan terhadap Presiden yang tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden yang saat ini dijabat Jokowi, tetapi juga penggugat dan seluruh Bangsa Indonesia. Hal tersebut telah mencederai citra Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan," ungkap David dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8/2023).
Ia menambahkan, pernyataan Rocky tidak berdasar dan tak bertanggung jawab. Pernyataan tersebut juga bertentangan dengan kedudukannya sebagai WNI, akademisi, dan penulis yang dikenal dengan pemikiran-pemikiran kritis.