Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Deputi Penindakan KPK Karyoto (dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS. Sebab, mereka yakin penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

"Kami siap menghadapi, dan kami yakin apa yang sudah kami lakukan adalah betul-betul sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto seperti dikutip dari YouTube KPK, Rabu (23/11/2022).

1. KPK yakin sudah punya bukti tetapkan Bambang Kayun jadi tersangka

Deputi Penindakan KPK Karyoto (IDN Times/Aryodamar)

KPK yakin telah memiliki cukup bukti dalam menetapkan Bambang sebagai tersangka dugaan korupsi. Karyoto pun tak masalah dengan gugatan tersebut.

"Kalau yang bersangkutan sudah melayangkan gugatan praperadilan bagi kami tidak ada masalah," ujar Karyoto.

2. Bambang mengaku ditetapkan jadi tersangka dugaan gratifikasi KPK

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di