Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS. Sebab, mereka yakin penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
"Kami siap menghadapi, dan kami yakin apa yang sudah kami lakukan adalah betul-betul sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto seperti dikutip dari YouTube KPK, Rabu (23/11/2022).