Jakarta, IDN Times - Dinasti politik kembali menjadi perbincangan publik ketika Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dipilih menjadi calon wakil presidennya pada Pemilu 2024.
Gibran bisa memenuhi syarat ikut Pemilu Presiden 2024 setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Taqibbiru pada 16 Oktober 2023. MK yang saat itu masih diketuai ipar Jokowi mengabulkan syarat bahwa seseorang bisa ikut Pilpres meski belum berusia 40 tahun asalkan sudah pernah menjadi kepala daerah.
Enam hari berselang dari putusan tersebut, Prabowo mengumumkan meminang Gibran menjadi Cawapresnya dalam Pemilu 2024.
"Baru saja Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari 8 partai politik, yaitu Partai Golongan Karya, PAN, Demorkat, Gerindra, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang, Partai Garda Republik dan Partai Prima yang dihadiri oleh ketua umum masing-masing dan sekjen masing-masing," ujar Prabowo pada Minggu, 22 Oktober 2023.
"Kita telah berembuk secara final secara konsensus seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju," imbuhnya.
