Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemilu 2024 Telan Korban Lagi, 57 Petugas KPPS Meninggal Dunia

Pemilu 2024 Telan Korban Lagi, 57 Petugas KPPS Meninggal Dunia
Ilustrasi petugas KPPS.(IDN Times/Daruwaskita)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 yang meninggal dunia mencapai 57 kasus pada sampai Sabtu (17/2/2024) pada pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan data dari Kemenkes, kematian petugas KPPS terbanyak berada di Jawa Barat dengan 13 kasus diikuti Jawa Timur ada 12 kasus. Adapun penyebab kematian puluhan petugas pemilu terbanyak adalah jantung sebesar 13 kasus.

 

  1. 1. Sebaran 57 petugas KPPS yang meninggal

    Sebaran petugas KPPS yang meninggal dunia/Dok Kemenkes
    Sebaran petugas KPPS yang meninggal dunia/Dok Kemenkes

    Berikut sebaran petugas KPPS yang meninggal di berbagai wilayah:

    Sumatra Utara: 2 kasus
    Riau: 1 kasus
    Sumatra Selatan: 2 kasus
    Sumatra Barat : 1 kasus
    Banten: 2 kasus
    DKI Jakarta: 6 kasus
    Jawa Barat: 13 kasus
    Jawa Tengah: 11 kasus
    Jawa Timur: 12 kasus
    Yogyakarta: 1
    Kalimantan Barat : 2 kasus
    Kalimantan Timur : 1 kasus
    Sulawesi Selatan : 2 kasus
    Sulawesi Utara: 1 kasus.

  2. 2. KPU siapkan santunan

    Ketua KPU Hasyim Asyari sampaikan pidato jelang pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024). (IDN Times/Triyan)
    Ketua KPU Hasyim Asyari sampaikan pidato jelang pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024). (IDN Times/Triyan)

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyebut pihaknya telah menyiapkan santunan bagi petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024. Termasuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

    "Iya, disiapkan (dianggarkan) santunan," kata Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/2/2024).

    Hasyim menjelaskan santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu, diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

  3. 3. Besaran santunan Rp36 juta

    Pemeriksaan kesehatan pada petugas KPPS dan anggota TNI/Polri yang menjaga TPS. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
    Pemeriksaan kesehatan pada petugas KPPS dan anggota TNI/Polri yang menjaga TPS. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

    Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

    "Untuk besaran santunan sebesar Rp36 juta, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta," jelas Hasyim.

    Hasyim menjelaskan untuk penyaluran santunan akan melalui proses verifikasi dan pembuktian terlebih dahulu. Misalnya, surat kematian atau surat keterangan dokter atau surat rawat inap.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More