Pemilu 2024 Telan Korban Lagi, 57 Petugas KPPS Meninggal Dunia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 yang meninggal dunia mencapai 57 kasus pada sampai Sabtu (17/2/2024) pada pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan data dari Kemenkes, kematian petugas KPPS terbanyak berada di Jawa Barat dengan 13 kasus diikuti Jawa Timur ada 12 kasus. Adapun penyebab kematian puluhan petugas pemilu terbanyak adalah jantung sebesar 13 kasus.
1. Sebaran 57 petugas KPPS yang meninggal
Berikut sebaran petugas KPPS yang meninggal di berbagai wilayah:
Sumatra Utara: 2 kasus
Riau: 1 kasus
Sumatra Selatan: 2 kasus
Sumatra Barat : 1 kasus
Banten: 2 kasus
DKI Jakarta: 6 kasus
Jawa Barat: 13 kasus
Jawa Tengah: 11 kasus
Jawa Timur: 12 kasus
Yogyakarta: 1
Kalimantan Barat : 2 kasus
Kalimantan Timur : 1 kasus
Sulawesi Selatan : 2 kasus
Sulawesi Utara: 1 kasus.
Baca Juga: Pemilu 2024 Kembali Telan Korban KPPS, Anggota DPD RI Minta Evaluasi
2. KPU siapkan santunan
Editor’s picks
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyebut pihaknya telah menyiapkan santunan bagi petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024. Termasuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Iya, disiapkan (dianggarkan) santunan," kata Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/2/2024).
Hasyim menjelaskan santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu, diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
Baca Juga: KPU DKI Catat 4 Petugas KPPS Pemilu 2024 Meninggal Dunia
3. Besaran santunan Rp36 juta
Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
"Untuk besaran santunan sebesar Rp36 juta, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta," jelas Hasyim.
Hasyim menjelaskan untuk penyaluran santunan akan melalui proses verifikasi dan pembuktian terlebih dahulu. Misalnya, surat kematian atau surat keterangan dokter atau surat rawat inap.