Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 T, Nadiem Langsung Eksepsi

Nadiem Makarim didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam pengadaan Laptop Chromebook
Nadiem Makarim didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam pengadaan Laptop Chromebook. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Nadiem Makarim didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook.
  • Nadiem langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
  • Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook. Menyikapi dakwaan tersebut, Nadiem langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.

"Saya baru saja membahas dengan penasehat hukum, pada intinya kami akan mengajukan eksepsi," ujar Nadiem kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Namun, eksepsi tak langsung dibacakan Nadiem maupun kuasa hukumnya. Sebab, persidangan diskors sementara waktu.

"Mengingat kondisi terdakwa juga dan ini sudah hampir jam 13. Kita ishoma dulu supaya memberikan kesempatan juga ke penasehat hukum, JPU, majelis, juga terdakwa untuk istirahat," ujar hakim.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Dasco Respons Polemik Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD

06 Jan 2026, 14:12 WIBNews