Menkum Persilakan Masyarakat Kritik KUHP Baru

- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka diri terhadap kritik dan pengujian KUHP baru melalui mekanisme konstitusional.
- Pemerintah memastikan tidak ada niat membatasi ruang demokrasi melalui aturan tersebut.
- Supratman berharap masyarakat bisa bijak menyampaikan kritik secara bertanggung jawab untuk kepentingan bangsa dan negara.
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan pemerintah terbuka terhadap kritik dan pengujian Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui mekanisme konstitusional.
Dia menegaskan hak masyarakat untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi tetap dijamin.
"Silakan tetap melakukan kritik karena kritik itu sehat bagi pemerintah, sepanjang itu dilakukan dengan maksud untuk kepentingan bangsa dan negara dan itu ditujukan untuk koreksi terhadap satu kebijakan yang mungkin dianggap keliru dan salah," kata Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026).
Pemerintah juga memastikan tidak ada niat membatasi ruang demokrasi melalui aturan tersebut. Supratman mengajak agar kritik tetap disampaikan secara bertanggung jawab, seraya menegaskan bahwa implementasi KUHP yang baru berlaku beberapa hari ini masih akan terus dipantau perkembangannya.
Dia berharap masyarakat bisa bijak menyampaikan mana yang pantas dan tidak pantas.
"Karena itu pemerintah tentu akan sangat berterima kasih dan itu membuat menjadi sehat, tetapi sekali lagi tolong juga dibedakan mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Dan masyarakat pasti sudah paham," ujarnya.
"Lupakan dulu perbedaan-perbedaan politik, pandangan politik diantara kita," lanjut Supratman.



















