Akhir-akhir ini, kasus penistaan agama memang sedang perhatian publik. Bukan hanya menimpa Ahok, seorang Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Nasional 98. Hal ini dikarenakan Politikus Partai Gerindra itu diduga telah melakukan penistaan Agama.
Dikutip Kompas.com, (17/11), Koodinator Aliansi Nasional 98, Bambang Sri Pujo mengaku ucapan Desmond diduga masuk dalam unsur tindak pidana saat menyampaikan pernyataan di salah satu televisi swasta.
Bahkan, Bambang menganggap ucapan Desmond lebih berbahaya ketimbang ucapan kontroversial Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.
Dalam laporan tersebut, pihaknya juga menyertakan beberapa barang bukti berupa rekaman video dan foto kopi pemberitaan di media online. Laporannya telah diterima pihak Kepolisian dengan nomor LP/1146/XI/2016/Bareskrim tanggal 16 November 2016. Atas laporan tersebut, Desmond diduga melanggar Pasal 156 a KUHP Juncto Pasal 28, ayat 2, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).