Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum mantan anggota Komisi VII Jhoni Allen, Slamet Hasan, mengatakan kliennya menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Riefky Harsya dan mantan Sekjen Hinca IP Pandjaitan XIII.
Mereka dinilai telah melanggar AD/ART Partai Demokrat dengan memecat sejumlah kader, termasuk Jhoni Allen.
"Jadi proses pemecatan Jhoni Allen melanggar AD/ART, Undang-Undang Parpol dan hak-hak politik," kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).