Kubu AHY Absen, Sidang Gugatan Jhoni Allen Ditunda Sepekan

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana gugatan perkara pemecatan Jhoni Allen Marbun kepada Partai Demokrat pada Rabu (17/3/2021) ditunda. Sebab, kubu Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku tergugat tak hadir dalam sidang.
1. Sidang ditunda sepekan

Hakim Ketua Buyung Dwikora sempat membuka sidang untuk umum. Kemudian, ia mengecek kehadiran semua pihak sebelum akhirnya menunda sidang. Sidang kembali dijadwalkan pada Rabu (24/3/2021).
"Karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi. Sidang kita tunda," katanya.
2. Jhoni Allen Dipecat Demokrat karena terlibat KLB Deli Serdang

- Jhoni Allen dipecat Partai Demokrat kepemimpinan AHY. Sebab, ia dianggap terlibat dalam Kongres Luar Biasa yang digelar kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Selain Jhoni, kader partai berlogo mercy yang dipecat AHY karena terlibat KLB Deli Serdang antara lain Marzuki Ali, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
3. AHY juga gugat Jhoni Allen cs

Sebaliknya, Kubu Demokrat AHY juga menggugat Jhoni Allen dkk. Melalui tim kuasa hukumnya, AHY menggugat 10 orang yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada 5 Maret 2021.
Anggota kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Bambang Widjojanto hanya bersedia menyebut dua dari 10 nama yang ada di dalam gugatan. Mereka yakni mantan anggota Komisi VII, Jhonni Allen Marbun dan eks pendiri Partai Demokrat, Darmizal MS.
"Kami menduga dia orang yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi melalui KLB," ujar Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.