Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dipecat dari Partai, Jhoni Allen Tetap Ikut Raker DPR dengan Menhub

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Politikus Partai Demokrat dari kubu KLB, Jhoni Allen Marbun tiba-tiba ikut hadir dalam rapat kerja komisi V dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Selasa, 16 Maret 2021. Padahal, Jhoni sudah dipecat dari kepengurusan parpol berlambang mercy itu lantaran ikut menggagas Kongres Luar Biasa di Sumatera Utara pada 5 Maret 2021. DPP PD menjanjikan akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Jhoni di parlemen. 

Kehadiran Jhoni di ruang rapat langsung menarik perhatian para koleganya. Ia disapa oleh anggota komisi V Sekretaris Jenderal KLB. 

"Selamat datang Pak Sekjen KLB," ungkap seorang anggota komisi V yang terlihat dari siaran rapat dan diunggah ke akun media sosial. 

"Kita punya semua (anggota DPR dari Partai Demokrat), bahkan yang (produk) KLB pun kita juga punya," tutur anggota komisi V lainnya ikut menimpali. 

Jhoni lalu duduk di samping anggota komisi V Partai Gerindra, Gerindra Sadewo. Ia kemudian mengucapkan selamat kepada Jhoni. 

Di rapat komisi V itu juga terlihat Wakil Sekretaris Jenderal PD, Irwan. Sadewo pun meminta izin terlebih dahulu ke Irwan sebelum berkomentar. 

"Pak Irwan (politikus Partai Demokrat di komisi V) mohon maaf ya. Saya menyampaikan selamat kepada Pak Jhoni Allen sebagai sekjen," kata Sadewo. 

Lalu, apa tanggapan PD kubu AHY melihat Jhoni yang telah dipecat namun masih hadir raker dengan komisi V di DPR?

1. Demokrat akui secara hukum Jhoni Allen masih berhak hadir di rapat DPR

default-image.png
Default Image IDN

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP PD Herzaky Mahendra mengatakan secara moral dan etika, Jhoni seharusnya tidak hadir di raker dengan komisi V pada Selasa kemarin. Sebab, ia sudah resmi diberhentikan oleh DPP PD. Namun, ia mengakui secara hukum Jhoni masih memiliki hak ikut rapat. 

PD, kata Herzaky sudah memproses pemberhentian Jhoni sebagai anggota DPR dan kader Partai Demokrat. Namun, PD, ujarnya lagi masih menanti surat dari DPR ditujukan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo selaku pengambil keputusan pemberhentian anggota dewan. 

"Karena yang berhak memberhentikan anggota DPR RI secara resmi adalah Presiden RI berdasarkan permintaan partai politik asalnya," ungkap Herzaky melalui pesan pendek pada hari ini. 

Selain itu, Jhoni juga melayangkan gugatan ke pengadilan terkait pemecatannya. Sehingga, masih tersisa waktu 60 hari sebelum ia diberhentikan dari DPR. Ada pula waktu maksimal 30 hari selama proses kasasi. 

2. Demokrat kubu AHY nilai eks kader berani terobos aturan karena merasa didukung oknum pemerintah

default-image.png
Default Image IDN

Lebih lanjut, Herzaky sudah tak berharap para eks kader Demokrat masih memiliki kesadaran etika. Sebab, mereka termasuk Jhoni Allen Marbun secara jelas terlibat Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan PD (GPK-PD). 

Menurutnya, kudeta posisi ketum PD sudah tidak sesuai aturan yang ada. Tapi, tetap saja KLB digelar. 

"Selama ini mereka kan sudah mempertontonkan secara terang benderang, perilaku yang menafikan etika, norma, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mentang-mentang didukung oleh oknum kekuasaan," ungkap Herzaky. 

3. Jhoni Allen dan Marzuki Alie gugat AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

default-image.png
Default Image IDN

Meski dipecat, Jhoni dan Marzuki Alie melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jhoni melayangkan gugatan pada 2 Maret 2021 lalu. Jhoni menggugat tiga orang yaitu AHY, Hinca Pandjaitan, dan Teuku Riefky Harsya. 

Di dalam petitum gugatannya, Jhoni meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan atau menyatakan secara tidak sah putusan DPP Partai Demokrat yang memberhentikannya. 

"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat," demikian bunyi petitum yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakpus. 

Sedangkan, gugatan kedua dilayangkan oleh Marzuki dan lima eks kader lainnya. Mereka adalah Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. Berdasarkan data di SIPP, gugatan Marzuki Alie dkk dimasukan pada Senin, 8 Maret 2021. 

Gugatan juga dilayangkan kepada AHY, Hinca, dan Riefky. Serupa dengan gugatan Jhonni, Marzuki Alie dkk meminta agar majelis hakim membatalkan putusan DPP yang memecat mereka berenam.

"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (Tergugat III)," demikian isi petitum di SIPP. 

Di dalam situs itu, tertulis sidang perdana dengan penggugat Marzuki dan Jhoni sama-sama digelar pada hari ini, Rabu 17 Maret 2021. Namun, berbeda waktu. Sidang perdana Marzuki dimulai pukul 09.00 WIB, sedangkan sidang Jhonni akan digelar pukul 11.00 WIB. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us