Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Direktur Dapat Bansos, Risma: Kita Cut, Kalau Komplain Silakan!

Menteri Sosial Tri Rismaharini/Dok Kemensos

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 menemukan adanya bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran.

Dari 10.249 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bansos sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), terdapat penerima yang memiliki jabatan direksi atau pejabat tertentu di sejumlah perusahaan.

Informasi tersebut diketahui dari hasil deteksi sistem Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), beberapa bulan lalu.

1. Penerima bansos terdeteksi sebagai orang miskin

Ilustrasi Kemiskinan (IDN Times/Arief Rahmat)

Menanggapi temuan tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan jajaran Kemensos telah menindaklanjuti secara kelembagaan sebelum laporan tersebut terpublikasi.

Menteri yang akrab disapa Risma itu mengungkapkan, pada database Kemensos, KPM tersebut terverifikasi sebagai orang miskin dengan berbagai status, ada cleaning service, buruh, dan sebagainya. 

"Kemensos telah membekukan data dimaksud dan mengeluarkannya dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)," ujar Risma dalam siaran tertulis, Selasa (27/6/2023).

2. Risma bekukan KPM tidak tepat sasaran

Ilustrasi warga penerima bansos (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Risma menegaskan data penerima bansos tidak tepat sasaran tersebut akan dibekukan, namun apabila nanti KPM tidak terima keputusan tersebut, Risma mempersilakan mereka protes.

“Kita akan cut dulu. Kalau mereka nanti komplain, menyatakan dirinya miskin, silakan (komplain) ke kami, nanti kita akan evaluasi,” ucap dia.

3. Risma serahkan tindak lanjut ke BPK

Gedung BPK RI. (IDN Times/Rochmanudin)

Risma menyebut temuan tersebut bersifat administratif berupa perbaikan terhadap mekanisme penyaluran bansos. Atas temuan tersebut, Kemensos telah menyerahkan dokumen tindak lanjut dalam pemantauan semester I Tahun 2023 untuk mendapatkan penetapan status dari BPK. 

“Jadi ini bagian dari proses proses pengawasan dalam pengelolaan keuangan negara. Sejak awal saya memimpin, Kemensos sangat kooperatif terhadap mekanisme pangawasan oleh lembaga terkait, termasuk BPK. Saya memastikan, Kemensos telah menyerahkan laporan tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK,” kata Mensos. 

4. Pemda kunci perbaikan DTKS

Tangkapan layar dtks.kemensos.go.id

Risma mengingatkan pemerintah daerah (pemda) memainkan peran kunci dalam perbaikan DTKS, agar penyaluran bansos tepat sasaran. UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, menetapkan peran pemda dalam melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.

“Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2011, prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, lalu secara berjenjang naik ke atas,” kata politikus PDIP itu.

5. Kemensos tidak melakukan pendataan langsung

Tangkapan layar link DTKS 2022 untuk warga DKI Jakarta kembali dibuka. (dok. DTKS)

Risma menegaskan Pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh, menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini termuat pada Pasal 8, 9, dan 10, yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Pada Pasal 8, misalnya, disebutkan bahwa verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan, atau desa.

“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah," kata Risma.

"Saat ini, saya mengesahkan data setiap bulan. Minggu 1 dan 2, itu kami menunggu data dari daerah. Minggu 3 untuk verifikasi, dan minggu 4 untuk pengesahan. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” imbuh Risma.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Dini Suciatiningrum
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us