Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra, mengecam tindakan pembubaran paksa forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).
Pembubaran ini dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya pada Pasal 28 UUD 1945.
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang," kata dia dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).