Ilustrasi pendaftaran dan verifikasi PPDB (Pexels.com/Junior Developer)
Sebagai informasi, ada empat jalur bagi calon peserta didik untuk mendaftar di PPDB 2024/25: Jalur Afirmasi (Rawan Melanjutkan Pendidikan dan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus), Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi.
Adapun berbagai persyaratan PPDB 2024/25 sebagai berikut:
Persyaratan Umum:
1. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik
2. Kartu Keluarga
3. KTP Orang Tua
Persyaratan Khusus:
1. Jalur Afirmasi: Bagi kategori RMP terdaftar pada DTKS atau P3KE, atau pemilik KIP yang terdaftar DAPODIK. Sedangkan kategori PDBK melampirkan surat rekomendasi dari tim assessment center Disdik Kota Bandung (pendaftaran melalui: asesmen.disdikbandung.com)
2. Zonasi:
- Akta Kelahiran
- KTP Orang Tua
- Kartu Keluarga (1 tahun sebelum pendaftaran)
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua:
- Surat Keterangan Pindah Tugas (paling lama 1 tahun sebelum PPDB, Surat Keterangan Pindah Domisili dari Disdukcapil Kabupaten/Kota Asal)
- Surat Keterangan Belajar Mengajar bagi Guru atau Tenaga Kependidikan
4. Jalur Prestasi:
- Akademik: Menampilkan nilai rapor (kelas 4, 5, dan 6 semester 1 serta surat keterangan peringkat nilai rapor)
- Penghargaan/Perlombaan: Menampilkan Sertifikat Penghargaan/Perlombaan minimal tingkat Kota yang diselenggarakan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sebelum pelaksanaan PPDB