Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konpers Dittipideksus Bareskrim Polri pada Senin (6/1/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang, yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online (judol).

Hotel tersebut disita penyidik Bareskrim pada 3 Januari 2025, namun hingga kini masih beroperasi.

“Terkait masalah kegiatan operasional hotel saat ini masih berlangsung seperti biasa. Sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut,” kata Dirtipideksus, Brigjen Helfi Assegaf, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Pemberhentian operasional hotel pun bakal dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Editorial Team

Tonton lebih seru di