Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kapolri Tegaskan Bakal Terapkan TPPU ke Pelaku Judi Online

Kapolri Listyo Sigit saat berbicara Rilis Akhir Tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).. (IDN Times/Tata Firza)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit mengungkap bahwa Polri telah melakukan penegakan hukum terhadap 4.926 perkara perjudian dengan jumlah penyelesaian kejahatan sebesar 3.526 perkara atau 71,58 persen.

Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers Rilis Akhir Tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

“Jumlah tersebut meningkat sebesar 1.007 perkara atau 39,97 persen apabila dibandingkan tahun 2023 sebesar 2.519 perkara,” kata Sigit.

Dari seluruh perkara yang berhasil diungkap, Sigit mengungkap terdapat 1.611 perkara diantaranya merupakan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka.

Mereka berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain.

Dari seluruh perkara yang diungkap, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan sebanyak 343 perkara, sedangkan 1.243 perkara dalam proses penyidikan.

“Tidak hanya sampai disitu, kami juga menerapkan pasal persangkaan TPPU yang diharapkan dapat memberikan deterrence effect terhadap para pelaku,” kata Sigit.

Dari seluruh pengungkapan, Polri berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp. 61,072 Miliar, serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us