Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Intinya sih...

  • Pria paruh baya di Bekasi memperkosa keponakannya yang berusia 11 tahun

  • Pelaku memperkosa dan membekap mulut korban agar tidak teriak

  • Korban dititipkan orang tuanya kepada pelaku karena bekerja di luar negeri.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Pria 54 tahun berinisial RAG memperkosa keponakan perempuannya yang masih berusia 11 tahun. Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Senin, 29 September 2025.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, peristiwa itu terjadi di ruang tamu rumah pelaku. Saat itu, RAG menawarkan dirinya memijat korban.

"Di situ (ruang tamu) pelaku menyampaikan akan menawarkan, apakah mau dipijit? Kemudian oleh pelaku korban dipijit di bagian belakang," kata Kusumo, Rabu (15/10/2025).

1. Pelaku membekap mulut korban agar tidak teriak

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)

Kusumo menceritakan, saat sedang dipijit, pelaku meraba bagian intim korban. Bahkan, pelaku juga memperkosa keponakannya itu. Pelaku membekap mulut korban agar tidak berteriak.

"Kemudian pelaku juga membekap dari pada mulut korban, kemudian membaringkan korban (disetubuhi)," kata dia.

2. Korban dititipkan oleh orang tuanya kepada pamannya

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro. (IDN Times/Imam Faishal)

Setelah menyadari pamannya telah memperkosanya, korban memberontak dan melarikan diri ke luar rumah. Korban juga langsung menghubungi ibunya yang sedang bekerja di luar negeri.

Korban memang dititipkan di rumah pamannya, lantaran kedua orang tuanya sedang bekerja di luar Kota Bekasi.

"Baru kali ini (melakukan pencabulan). Jadi korban ini karena orang tuanya yang ibunya kerja menjadi TKI, kemudian bapaknya kerja di daerah Kerawang, jadi dititipkan ke pakdenya ini yang ada di Bekasi," kata Kusumo.

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Pelaku pencabulan terhadap keponakannya di Bekasi. (Istimewa)

Akibat perbuatannya, pelaku yang bekerja serabutan itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Kusumo.

Editorial Team