Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk menerapkan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah yang didasarkan pada kinerja.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah Tahun 2024.
Acara yang diselenggarakan pada Kamis (7/11/2024) di Grand Mercure Malang, Jawa Timur ini mengusung tema “Kebijakan Pemberian TPP dan Insentif Pajak serta Retribusi Sesuai Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).”