Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membantah informasi bahwa dugaan penipuan jual beli emas Antam fiktif dilakukan dari Lapas Kelas IIA Ngaseman Nusakambangan. Ditjenpas menegaskan, perbuatan yang kini diproses Polda Jawa Timur itu terjadi saat Ikhlas Juli Syahputra masih berada di Lapas Kelas IIA Narkotika Pematang Siantar pada Mei 2026.
“Saya menegaskan bahwa informasi yang menyebut tindak pidana tersebut dilakukan dari dalam Lapas Kelas IIA Ngaseman Nusakambangan adalah tidak benar.” Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam siaran pers, dikutip Kamis (13/8/2026).
