Ditjenpas Temukan 12 Petugas Positif Narkoba usai Tes Urine Nasional

- Ditjenpas menemukan 12 petugas positif narkoba dari 35.066 yang dites urine, menegaskan masih adanya pelanggaran serius di lingkungan pemasyarakatan.
- Sebanyak 27 petugas dijatuhi hukuman disiplin terkait kasus narkotika, sementara Dirjenpas Mashudi menegaskan komitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik.
- Selama Januari–April 2026 dilakukan 8.633 penggeledahan dengan temuan ribuan barang terlarang, serta pemindahan 2.560 narapidana high risk ke Nusakambangan untuk pengendalian keamanan.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menemukan 12 petugas positif narkoba dari total 35.066 petugas yang telah menjalani tes urine di seluruh Indonesia. Temuan ini mempertegas masih adanya pelanggaran serius di lingkungan pemasyarakatan, di tengah upaya pemerintah memberantas peredaran handphone ilegal, narkotika, serta penipuan di lapas dan rutan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, mengatakan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap aparat yang terlibat dalam praktik terlarang tersebut.
“Saya tidak akan segan-segan menindak tegas kalau ada petugas yang melanggar. Tidak boleh ada kompromi terhadap penyalahgunaan wewenang maupun keterlibatan dalam peredaran handphone ilegal, narkotika, dan penipuan,“ kata Mashudi dalam Ikrar Pemasyarakatan jajaran Ditjenpas, Kamis (7/5/2026).
1. Telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 27 petugas

Selain 12 petugas yang dinyatakan positif narkoba, Ditjenpas juga telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 27 petugas terkait kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 petugas dijatuhi hukuman berat.
Mashudi menekankan, ikrar yang dilakukan seluruh jajaran pemasyarakatan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata untuk menjaga integritas lembaga, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
2. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala UPT Pemasyarakatan bertanggung jawab

Mashudi meminta seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala UPT Pemasyarakatan bertanggung jawab penuh, memastikan lapas dan rutan bersih dari peredaran narkoba, handphone ilegal, maupun praktik penipuan.
“Saya minta seluruh jajaran terus meningkatkan kewaspadaan, perkuat deteksi dini, laksanakan razia rutin, serta bangun sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait, guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan,“ kata dia.
3. Sudah dilaksanakan 8.633 penggeledahan di berbagai UPT Pemasyarakatan

Berdasarkan data Ditjenpas, selama Januari hingga April 2026, petugas telah melaksanakan 8.633 penggeledahan di berbagai UPT Pemasyarakatan. Dari operasi tersebut, ditemukan 2.424 unit handphone ilegal, 5.672 barang elektronik, 7.938 senjata tajam, serta 31 kasus narkoba.
Sementara itu, jumlah warga binaan nasional per 4 Mei 2026 mencapai 271.679 orang di 532 lapas, rutan, dan LPKA. Dari angka tersebut, sebanyak 146.284 warga binaan atau 53,9 persen merupakan narapidana kasus narkotika. Ditjenpas juga telah memindahkan 2.560 warga binaan kategori high risk ke Nusakambangan sebagai langkah pengendalian keamanan.














