Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Divonis 4 Tahun, Napoleon Bonaparte: Saya Lebih Baik Mati

Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang perkara suap red notice buron Joko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang perkara suap red notice buron Joko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ia terbukti menerima suap dari Joko Tjandra terkait penghapusan red notice untuk eks buron kasus hak tagih (cessie) bank Bali.

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya terima dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati dari pada martabat keluarga dilecehkan. Saya menolak putusan hakim dan menyatakan banding," kata Napoleon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

1. Napoleon disebut tak menyesali perbuatannya

Irjen Pol Napoleon Bonaparte (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Irjen Pol Napoleon Bonaparte (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Hakim Ketua Muhammad Damis mengatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis. Napoleon dianggap tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Perbuatan terdakwa sebagai anggota polri dapat menurunkan citra, wibawa, nama baik kepolisian, lempar batu sembunyi tangan (dan) sama sekali tidak menyesali perbuatan," ujar Damis.

2. Ada sejumlah hal yang meringankan vonis

Irjen Pol Napoleon Bonaparte (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Irjen Pol Napoleon Bonaparte (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Meski demikian, ada sejumlah hal yang meringankan vonis. Napoleon dianggap berlaku sopan, belum pernah dijatuhi pidana, dan telah mengabdi di kepolisian selama 30 tahun.

"(Napoleon) punya tanggung jawab keluarga (dan) selama persidangan terdakwa tertib," ujarnya.

3. Ini pasal-pasal yang dilanggar Napoleon

Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang perkara suap red notice buron Joko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang perkara suap red notice buron Joko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Napoleon Bonaparte dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Rochmanudin Wijaya
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us