Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan tiga sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk produk dalam negeri. Tiga produk tersebut antara lain Mutiara Lombok Nusa Tenggara Barat, Gambir Toman Musi Banyuasin Sumatera Selatan, dan Sarung Batik Pekalongan, Jawa Tengah
“Dengan diterbitkannya sertifikat IG tersebut, menandakan bahwa produk-produk tersebut telah dilindungi secara hukum oleh negara terhadap ciri khas dan keaslian produk dari suatu daerah asal yang tidak dapat ditiru oleh daerah lain,” kata Direktur Merek dan IG DJKI Kurniaman Telaumbanua, dalam keterangannya Senin (20/3/2023).