Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DJP Janji Sanksi Tegas Pegawai Pajak yang Lakukan Pemukulan di Bekasi

Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)

Bekasi, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membenarkan telah terjadi pemukulan terhadap pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara pada Senin (6/6/2022). Kasus tersebut saat ini tengah ditindaklanjuti. 

“Selain menyayangkan, kami nyatakan bahwa kami tidak menoleransi kekerasan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor melalui keterangan tertulis.

1. DJP lakukan pemeriksaan

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Neilmaldrin menjelaskan, kasus kekerasan tersebut terjadi dikarenakan kesalahpahaman antara atasan dan bawahan terkait pekerjaan.

Dia juga menyebut atasan tersebut hilang kendali sehingga hingga memukul bawahannya sampai terjatuh. 

Neilmaldrin mengatakan pihaknya saat ini sedang menangani kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku melalui uniit kepatuhan internal DJP. 

“Kami telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan, dan bila sudah ada hasilnya akan ditindaklanjuti dengan penerapan sanksi kepegawaian,” katanya. 

2. Kondisi korban sudah berangsur membaik

Tangkapan layar pelaku menonjok korban hingga terjatuh. (istimewa)

Sementara itu, lanjut Neilmaldrin, bawahan yang menjadi korban penonjokan sudah ditangani dan dirawat dengan baik. 

“Kondiisinya (korban) dalam keadaan baik,” katanya. 

3. Video penonjokan beredar di media sosial

Tangkapan layar. (Istimewa)

Sebelumnya, beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria mengalami pemukulan dari atasannya. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Kantor Pajak Pratama, Jalan Sersan Aswan, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Aditya, membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 6 Juni 2022. Dia menjelaskan pemukulan terjadi karena masalah pekerjaan. 

"Pelaku memberikan pekerjaan kepada korban tentang survei dan dikasih tenggang waktu sampai Senin, 6 Juni 2022," katanya kepada wartawan, Selasa (7/6/2022). 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Faishal
EditorImam Faishal
Follow Us