Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembebasan retribusi pelayanan kebersihan (RPB) mulai 1 Januari 2025, bagi warga yang aktif memilah sampah dan menjadi nasabah bank sampah.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Jakarta dalam mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA).
"Rumah tangga yang memilah sampah dan menjadi nasabah aktif bank sampah akan dibebaskan dari retribusi pelayanan kebersihan. Kami mewajibkan masyarakat memilah sampah, jika tidak maka dibebankan retribusi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dikutip dari ANTARA, Minggu (17/11/2024).