Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menegaskan hingga saat ini pihaknya belum akan melakukan penilangan terhadap pengendara roda dua yang melanggar aturan ganjil genap selama PSBB masa transisi. Sebab, belum ada rambu-rambu yang dipasang. Itu menandakan Pemprov DKI Jakarta belum memberlakukan aturan tersebut.
"Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu yang harus dipasang. Kalau gak dipasang rambunya, maka sanksinya berupa teguran saja selama PSBB," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Sambodo Purnomo Yugo seperti dikutip kantor berita Antara pada Sabtu (6/6).
Sambodo melanjutkan hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu adanya keputusan gubernur terkait sistem ganjil-genap bagi pengemudi kendaraan roda dua.
"Sejauh ini kan belum ada (aturannya), sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang akan diterapkan ganjil genap (untuk) sepeda motor," tutur dia lagi.
Lalu, benar kah Gubernur Anies Baswedan hendak memberlakukan kebijakan sistem ganjil genap untuk pengemudi sepeda motor di PSBB (Pemberlakuan Sosial Berskala Besar) masa transisi?