DKPP Akan Periksa Anggota KPU Terkait Dugaan Pelanggaran, Ini Kasusnya

Jakarta, IDN Times – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta, Rabu (8/1/2023) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
1. Sepuluh penyelenggara pemilu diadukan, termasuk Komisioner KPU Idham Holik
Jeck Stephen Seba mengadukan sepuluh penyelenggara pemilu, antara lain Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Lanny Anggriany Ointu sebagai Teradu I sampai III.
Selain itu, juga Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara Carles Y. Worotitjan sebagai Teradu IV dan V.
Diadukan juga Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung sebagai Teradu VI sampai VIII. Serta Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe Jelly Kantu, dan Anggota KPU RI Idham Holik sebagai Teradu IX dan X.