Lambang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terpajang di Kantor DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 10-PKE-DKPP/VI/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Perkara ini diadukan oleh Almas Ghaliya Putri Sjafrina, Hadar Nafis Gumay, Agus Sarwono, dan Zaki Amali. Keempat principal tersebut memberikan kuasa dalam pengaduan ini kepada Rizki Agus Saputra, Jumhadi, dan Hamis Souwakil. Sedangkan pihak yang diadukan adalah Anggota KPU RI Parsadaan Harahap (Teradu I), Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sapi’i (Teradu II), dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno (Teradu III).
Pengadu mendalilkan Teradu I dan Teradu II telah menggunakan helikopter saat menghadiri kegiatan pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur pada 25 Januari 2024. Penggunaan helikopter menurut pengadu melanggar prinsip efisiensi karena lokasi tersebut masih dapat dijangkau melalui transportasi darat.
Sedangkan Teradu III diduga bertanggung jawab dalam aspek administrasi, pengelolaan anggaran, dan proses pengadaan sewa helikopter yang digunakan oleh Teradu I dan Teradu II. Hal ini menurut Pengadu dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyelenggaraan pemilu.
Salah satu kuasa dari principal, Rizki Agus Saputra mengatakan, jarak antara kantor KPU RI dengan lokasi acara pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun adalah 241 kilometer. Menurutnya, jarak tersebut dapat ditempuh hanya dengan waktu 5 jam jika menggunakan moda transportasi darat.
“Karena kemarin kami sudah sempat melaksanakan survei lapangan,” ungkap Rizki.
Terlebih, Rizki menambahkan, akses jalan menuju Kecamatan Cidaun terbilang cukup baik sehingga tidak memerlukan moda transportasi udara untuk mencapai lokasi pelantikan KPPS.
Pihak Pengadu juga menyebut tidak ada parameter yang jelas bagi para Teradu saat memilih hadir dalam pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur dengan menggunakan moda transportasi udara. Padahal pada saat yang bersamaan terdapat ratusan kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang melaksanakan pelantikan KPPS.
Sementara salah satu principal Hadar Nafis Gumay menduga penggunaan helikopter ini sebagai tindakan yang melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas.
“Dalam hal ini, penggunaan helikopter patut diduga sebagai tindakan atau perilaku foya-foya dan pemborosan anggaran dan bukan atas kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga,” jelasnya.
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap (Teradu I) berdalih, pelantikan KPP merupakan tahapan pemilu, yang menurut ketentuan perundang-undangan, harus diselenggarakan dan dipantau oleh KPU. Sehingga itu, ia menegaskan bahwa kehadirannya di Kecamatan Cidaun masih dalam lingkup tugas dan kewenangannya sebagai Anggota KPU RI.
Parsadaan menambahkan, dirinya hadir dalam pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, juga untuk memenuhi undangan dari KPU Provinsi Jawa Barat.
“Seluruh proses penyewaan dan SPK moda transportasi helikopter tersebut tidak sekalipun melibatkan Teradu I,” jelasnya.
Dalam sidang ini diketahui bahwa proses penyewaan helikopter yang digunakan untuk menuju Kecamatan Cidaun dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat (selanjutnya disebut KPU Jabar).
“Teradu I diundang oleh KPU Provinsi untuk menghadiri pelantikan KPPS di Cianjur dan disiapkan kendaraan berupa helikopter oleh KPU Provinsi Jawa Barat. Foya-foya dan pemborosan di mananya yang kemudian dibebankan kepada Teradu I?,” ucap Parsadaan.