DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU dan Jajarannya

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023.
Sesuai jadwal, sidang perkara yang diadukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) tersebut akan digelar di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (4/9/2023) mulai pukul 09.00 WIB.
1. Ketua KPU dan jajarannya diadukan Bawaslu
Perkara ini diadukan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama jajaran anggota Bawaslu lainnya, yaitu Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty. Mereka berstatus sebagai Pengadu I sampai V.
Para Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Dengan demikian, Hasyim dan komisioner KPU lainnya merupakan pihak Teradu I sampai VII.