Jakarta, IDN Times - Perseteruan antara Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz dengan Dokter Richard Lee memasuki babak baru. Kali ini Richard Lee turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 atas laporan kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang dilayangkan Doktif terhadap terlapor Richard Lee sesuai nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, 2 Desember 2024.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak dikutip Selasa (6/1/2026).
