DPR Apresiasi Terbitnya Permenaker tentang Jaminan Sosial PMI

Jakarta, IDN Times - Komisi IX DPR RI menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Apresiasi tersebut mengemuka pada Rapat Kerja Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Senin, 3 April 2023.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai Permenaker 4/2023 jauh lebih baik dibanding Permenaker Nomor 18 Tahun 2018. "Dalam Permenaker 4/2023 ada upaya peningkatan manfaat bagi PMI (Pekerja Migran Indonesia) kita baik sebelum, saat, maupun sesudah pulang," katanya.
1. Apresiasi beberapa Anggota DPR RI
Senada dengan Edy, Anggota DPR RI Komisi IX lainnya Yahya Zaini juga menilai banyak manfaat yang diberikan dalam Permenaker 4/2023. Agar Permenaker ini dapat terimplementasi secara maksimal, Yahya berharap Kemnaker melakukan sosialisasi secara masif ke negara tujuan penempatan PMI.
Sementara itu, Menaker menyampaikan terima kasih kepada Komisi IX DPR RI yang telah mengapresiasi terbitnya Permenaker 4/2023.