Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas Perdagangan serta kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun. Dari penggeledahan itu, KPK menyita bukti elektronik hingga sejumlah dokumen.

"Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (2/10/2026).

Budi menjelaskan, dokumen dan bukti elektronik yang disita itu nantinya akan dianalisis dan dilami penyidik. Tujuannya agar konstruksi perkara menjadi lebih kuat.

"Proses tersebut sekaligus dilakukan untuk melengkapi kecukupan alat bukti sebagai dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apabila nantinya telah terpenuhi kecukupan alat bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," ujarnya.

Penggeledahan tersebut terkait pengembangan perkara dugaan korupsi Wali Kota Madiun, Maidi. KPK mengusut adanya dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Umum.

Adapun Maidi telah dituntut 7 tahun dua bulan penjara, dan denda Rp205 juta subsider 90 hari kurungan. Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp10,7 miliar.