Melihat Tugas dan Fungsi Dewan Pertimbangan Presiden, Apa Saja?

- Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026, dengan Pratikno sebagai ketua dan Hatta Rajasa sebagai wakil ketua.
- Wantimpres dibentuk berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006 setelah DPA dihapus, menjalankan fungsi nasihat bagi Presiden dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.
- Wantimpres wajib memberi pertimbangan, diminta atau tidak, dapat mengakses informasi instansi terkait dan mengikuti agenda Presiden; isi nasihat dilarang diungkapkan kepada publik.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (2/10/2026) melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pratikno ditunjuk sebagai Ketua dan Hatta Rajasa menjadi Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Presiden.
Dilansir dari laman resmi Wantimpres, lembaga tersebut awal mulanya bernama Dewan Pertimbangan Agung (DPA). DPA merupakan salah satu lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan. Pelaksanaan tugasnya kemudian diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.
Aturan tersebut selanjutnya diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.
Keberadaan DPA berubah setelah UUD 1945 mengalami perubahan. Dalam perubahan keempat UUD 1945, DPA dihapus dari struktur ketatanegaraan. Sebelum perubahan, DPA memiliki bab tersendiri dalam UUD 1945, yakni Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung
Setelah perubahan konstitusi, fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden tetap dipertahankan. Namun, pengaturannya ditempatkan dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 16 UUD 1945 yang mengatur pembentukan suatu dewan pertimbangan oleh Presiden.
Pasal 16 UUD 1945 menjadi dasar konstitusional bagi keberadaan dewan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Pengaturan lebih lanjut mengenai lembaga tersebut kemudian dituangkan dalam undang-undang.
1. Wantimpres lahir setelah DPA dihapus

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) (dok. Sekretariat Presiden) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengatur pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres. Lembaga ini menjalankan fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, melanjutkan kebutuhan konstitusional terhadap adanya lembaga yang membantu Presiden melalui masukan dan pertimbangan.
Berbeda dengan DPA sebelum perubahan UUD 1945, Wantimpres tidak ditempatkan sebagai lembaga yang berdiri sejajar dengan Presiden. Berdasarkan pengaturan yang berlaku, Wantimpres berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
2. Anggota Wantimpres merupakan para tokoh

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) (dok. Sekretariat Presiden) Ketua Wantimpres, Pratikno, menjelaskan anggota Wantimpres berasal dari berbagai latar belakang dan memiliki pengalaman di sejumlah bidang.
"Sebagaimana Anda ketahui bahwa anggota-anggota Wantimpres yang baru ini adalah tokoh-tokoh nasional dari berbagai bidang dari berbagai agama, dari berbagai profesi yang sudah berpengalaman membaktikan diri pada negeri kita tercinta dan ini adalah kesempatan yang luar biasa bagi kami untuk berbagi pengalaman menyampaikan pertimbangan kepada Bapak Presiden," ujar Pratikno.
Menurut Pratikno, keberagaman pengalaman tersebut menjadi modal bagi anggota Wantimpres dalam menjalankan tugas memberikan masukan kepada Presiden. Dia menyebut tugas utama Wantimpres berfokus pada pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden.
"Jadi, dengan kekayaan pengetahuan, pengalaman yang luar biasa dari para anggota eh Dewan Pertimbangan Presiden, kami yakin kami bisa memberikan saran, masukan, pertimbangan sebagaimana dimandatkan oleh undang-undang. Jadi tugas kami memang khusus dengan satu beneficiary ya, yaitu Bapak Presiden. Jadi kami tugasnya adalah memberikan masukan, pertimbangan kepada Bapak Presiden," ucap
3. Apa tugas Wantimpres?

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) (dok. Sekretariat Presiden) Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres merupakan lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Pemberian nasihat dan pertimbangan menjadi kewajiban Wantimpres, baik ketika diminta Presiden maupun tanpa adanya permintaan. Masukan tersebut dapat disampaikan oleh anggota secara individual atau sebagai satu kesatuan pendapat seluruh anggota Wantimpres.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres menjalankan fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan terkait pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Isi nasihat dan pertimbangan tersebut tidak dapat disampaikan kepada pihak lain.
Aturan tersebut juga membatasi anggota Wantimpres dalam memberikan keterangan kepada publik. Mereka tidak diperbolehkan memberikan keterangan, pernyataan, maupun menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan yang diberikan kepada Presiden.
Selain memberikan nasihat dan pertimbangan, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet atas permintaan Presiden. Anggota Wantimpres juga dapat mengikuti kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan Presiden apabila diminta.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait maupun lembaga negara lainnya. Informasi tersebut dapat digunakan sebagai bahan dalam menyusun masukan dan pertimbangan bagi Presiden.
Ketua dan anggota Wantimpres juga memperoleh hak keuangan serta fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Hak dan fasilitas tersebut disetarakan dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.
Setiap anggota dibantu sekretaris
Dalam menjalankan tugas, setiap anggota Wantimpres dibantu seorang Sekretaris Anggota Wantimpres. Sekretaris tersebut memiliki tugas memberikan masukan dan telaahan sesuai dengan keahliannya kepada anggota yang dibantu.
Meski berperan dalam mendukung pekerjaan anggota Wantimpres, sekretaris tidak dapat bertindak atas nama Wantimpres. Sekretaris juga tidak memiliki kewenangan untuk mewakili Wantimpres.
4. Hatta Rajasa tegaskan Wantimpres lembaga negara

Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Pratikno dan Hatta Rajasa (dok. Sekretariat Presiden) Sementara itu, Wakil Ketua Wantimpres, Hatta Rajasa, menjelaskan Wantimpres merupakan lembaga negara yang berada di bawah Presiden.
"Sebagaimana kawan-kawan pahami, setelah dilakukan perubahan undang-undang dari 2016 ke 2024, lembaga ini menjadi lembaga negara, dari lembaga pemerintah. Namun tetap berada di bawah Presiden. Oleh sebab itu tugas kami adalah mensukseskan Bapak Presiden dengan memberikan masukan-masukan yang berkualitas dari berbagai macam aspek yang kami kumpulkan, dan dari berbagai macam pengetahuan yang telah kami miliki," kata Hatta Rajasa.
Hatta mengatakan, ada ketentuan yang melarang anggota Wantimpres mengungkapkan isi nasihat kepada Presiden. Karena itu, substansi pertimbangan yang diberikan menjadi bagian yang tidak dapat disampaikan kepada publik.
"Namun, kawan-kawan jangan pernah bertanya nasihat apa yang diberikan kepada Presiden. Karena berdasarkan undang-undang kami dilarang untuk menyampaikan itu. Jadi kami tentu akan silence, apapun yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," imbuhnya.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















