Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa membuka peluang menghapus ganja dari narkotika golongan I melalui revisi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini dilakukan agar ganja bisa digunakan sebagai bentuk pengobatan.
Desmond mengatakan pihaknya bakal mempertimbangkan usulan penghapusan kategorisasi ganja dalam Narkotika golongan I. Dia juga akan memastikan bakal melihat segi medis dalam mengkaji ganja.
“Kemungkinan ke depan UU Narkotika akan kami keluarkan penggolongan ganja dari golongan I ke II atau III agar bisa diakses masyarakat yang membutuhkan,” kata Desmon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2022).