Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

CEK FAKTA: UU Perampasan Aset Resmi Disahkan Tengah Malam

2 min read
CEK FAKTA: UU Perampasan Aset Resmi Disahkan Tengah Malam
ilustrasi DPR (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Video KajianOnline Daily mengklaim UU Perampasan Aset telah disahkan, tetapi klaim tersebut tidak sesuai hasil penelusuran.

  • Video itu memuat cuplikan wawancara Prabowo Subianto dan RDP Komisi III DPR tentang RUU Perampasan Aset.

  • DPR berjanji mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 setelah adanya demonstrasi warga Kabupaten Pati.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurut kamu, bagaimana klaim pengesahan UU Perampasan Aset?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Sebuah video YouTube yang diunggah pemilik akun dengan nama pengguna KajianOnline Daily menyebutkan bahwa UU Perampasan Aset telah resmi disahkan pada tengah malam. Video tersebut diunggah pada Minggu (27/9/2026).

"Tengah malam UU Perampasan Aset Resmi Disahkan! Ratusan Pejabat & DPR Korup langsung dimiskinkan," demikian judul video yang diunggah pemilk akun.

  1. 1. Sudah disaksikan lebih dari 9.150 kali

    Screenshot_20261002_212300_YouTube.jpg
    Tangkapan layar YouTube

    Ketika artikel ini dimuat, video itu sudah disaksikan lebih dari 9.150 kali dan disukai 158 kali. Video tersebut juga telah mengundang 52 komentar pengguna YouTube.

    Adapun akun KajianOnline Daily memiliki subscriber mencapai 162 ribu akun.

  2. 2. Memuat potongan video wawancara Prabowo dan RDP Komisi III DPR

    Screenshot_20261002_212524_YouTube.jpg
    Tangkapan layar YouTube

    Pada awal video terdapat cuplikan wawancara Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah jurnalis. Potongan video itu memuat pernyataan Prabowo tentang mantan Kepala Badan Gizi Nasional yang menjadi tersangka dugaan korupsi di Kejaksaan Agung.

    Selain itu, video tersebut juga memuat potongan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR yang membahas RUU Perampasan aset.

  3. 3. Klaim tidak tepat

    Perjanjian pimpinan DPR RI bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam rapat audiensi terkait RUU Perampasan Aset di Gedung DPR RI,
    Perjanjian pimpinan DPR RI bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam rapat audiensi terkait RUU Perampasan Aset di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dok. Istimewa)

    Berdasarkan penelusuran, tidak ada pengesahan RUU Perampasan Aset seperti yang disebutkan dalam video. Sementara itu, DPR telah berjanji aka mengesahkan RUU tersebut pada 15 Desember 2026.

    Janji itu disampaikan DPR ketika didemo sejumlah warga Kabupaten Pati. Bahkan, empat pimpinan DPR yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati menandatangani surat komitmen.

    Sehingga, klaim yang menyebut RUU Perampasan Aset telah disahkan tidak tepat.

Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More