Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai, kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat merupakan pelanggaran HAM berat. Ia mendesak, polisi segera menangkap pelaku yang masih buron.
Menurut Cucun, pelaku tak hanya bisa dikenai pasal terkait penculikan dan penganiayaan saja, tapi juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Segera tangkap pelaku yang saat ini DPO. Polisi juga harus mampu mengusut tuntas kasus tersebut, dan memberikan hukuman berat kepada pelaku karena perbuatannya sangat keji. Insiden ini juga merupakan bentuk pelanggaran HAM berat yang ancaman hukumannya tidak main-main,” kata Cucun kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
